Menteri Susi Anggap Tidak Ada yang Keliru dari Reklamasi, Asal Sesuai Prosedur

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastuti mengangap reklamasi bukan merupakan hal yang keliru, namun sebelum melakukannya perlu ada beberapa pertimbangan dan pemikiran.

Menurut Menteri Susi, reklamasi, diperbolehkan dan sah-sah saja. Pasalnya, penimbunan wilayah laut, pantai, atau pesisir dengan tujuan pembangunan tertentu untuk kepentingan pemerintah atau properti semua sah.

"Namun, ini kan mengubah tatanan ekosistem maka dari itu banyak prosedur yang harus dipenuhi dalam proses pelaksanaannya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Dalam kaitannya denga reklamasi Teluk Jakarta, Susi menilai kawasan tersebut merupakan kawasan besar dan strategis nasional karena luasnya mencapai 5.100 hektar.

"Untuk itu biasanya reklamasi kawasan strategis nasional ada peraturan presidennya (perpres)," tambah Susi.

Menurutnya, perpes ini adalah payung hukum untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membuat rekomendasi pelaksanaan amdal dari proses reklamasi. Kedua untuk memayungi KKP untuk memberikan izin pelaksanaan reklamasi," ujar Susi. (mk)